RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menegaskan kembali kewajiban bagi para pengembang perumahan untuk membangun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan rumah.
Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya masalah yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Disperkim) Kota Bandarlampung, Muhaimin, menjelaskan bahwa banyak pengembang yang menghilang setelah proyek perumahan selesai.
Akibatnya, janji pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) seperti tempat pemakaman umum, rumah ibadah, hingga ruang terbuka hijau (RTH) tidak terealisasi.
BACA JUGA:Dosen Kimia Itera Beri Solusi Angkat Ekonomi Keluarga UMKM Tahu Desa Padang Rejo Pringsewu
“Banyak kasus di mana developer menghilang setelah puluhan tahun perumahan itu berdiri,” tegas Muhaimin, Senin, 15 September 2025.
“Akibatnya, masyarakat resah karena fasum dan fasos yang dijanjikan tidak kunjung ada,” lanjutnya.
“Untuk itu, kami minta pembangunan fasum dan fasos dilakukan di tahap awal, agar masyarakat bisa menikmati fasilitasnya sejak awal mereka menempati perumahan,” tambahnya.
Menurutnya, fasum dan fasos merupakan bagian penting dari perencanaan kawasan perumahan karena berfungsi menunjang kualitas hidup warga.
BACA JUGA:Rahasia Link DANA Kaget Sore Ini, Saldo Gratis Segera Klaim Sebelum Kehabisan
Dengan dibangun lebih dulu, masyarakat akan mendapatkan kenyamanan dan kejelasan terhadap hak-haknya.
“Rembuk masyarakat untuk mencari solusi sering kali tidak maksimal, karena developer sudah tidak bisa dihubungi atau menghilang,” ujar Muhaimin.
“Maka dari itu, kami tegaskan agar pengembang melaksanakan kewajiban ini sejak awal pembangunan,” tambahnya.
Pemkot juga berencana memperketat pengawasan terhadap pengembang dengan mewajibkan adanya laporan progres pembangunan fasum dan fasos.
BACA JUGA:Audit Dugaan Pungli dr. Billy di RSUDAM Rampung, Sanksi Tunggu Sidang Disiplin