Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Muslih Buntut Kendalikan Jaringan Narkoba Ganja 14 Kg dari Dalam Penjara

Senin 15-09-2025,18:11 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terpidana seumur hidup dituntut mati karena mengendalikan 14 kilogram daun ganja kering dari dalam penjara.

Ya, Muslih bin Raden Masurip, warga Perum Permata Asri, Karang Anyar, Jati Agung, Lampung Selatan, yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup, kembali diseret ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang karena terlibat bisnis narkotika dari balik jeruji penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa berlangsung dengan terdakwa terlihat gelisah dan pasrah saat surat tuntutan dibacakan.

JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Muslih, sesuai Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI tentang Narkotika.

BACA JUGA:Way Kanan Alokasikan 3.289 Formasi PPPK Paruh Waktu, Prioritaskan Guru, Nakes, dan Tenaga Teknis

"Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata Roosman saat membacakan tuntutan, Senin, 15 September 2025.

Jaksa menyampaikan hal-hal yang memberatkan, antara lain terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika dan kembali menjalankan bisnis haram meski masih menjalani hukuman.

Menurut Roosman, Muslih bersama-sama dengan Iszan Erliansyah, Sanjaya, dan Rian Choirul Anwar melakukan kemufakatan jahat secara terpisah.

"Pada Februari 2024, Saudara Rizki (DPO) menelpon terdakwa untuk menawarkan kiriman ganja sebanyak 10 kilogram," ujar Roosman.

BACA JUGA:Perkuat Pengawasan dan Distribusi, Pemkot Bandar Lampung Bangun 3 Dapur MBG

Selanjutnya, terdakwa menghubungi Iszan untuk meminta alamat rumah di Kecamatan Penengahan sebagai alamat tujuan pengiriman paket ganja yang dikirim dari Provinsi Aceh.

Pada 18 Maret 2024, Iszan, Sanjaya, dan Rian mengambil paket ganja tersebut di sebuah gerai JNT di Dusun Jati Sari, Desa Pasuruan, Penengahan, Lampung Selatan.

Setelah paket diterima, anggota Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap mereka dan menggeledah badan serta area sekitar. Ditemukan barang bukti berupa 14 bungkus lakban bening berisi daun ganja dalam kardus yang dibungkus karung putih.

"Mereka mendapatkan upah Rp500 ribu untuk satu kilogram ganja," jelas Roosman.

Kategori :