disway awards

Korupsi Dana Hibah LPTQ, Eks Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Dituntut Hukuman 4 Tahun 9 Bulan Penjara

Korupsi Dana Hibah LPTQ, Eks Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Dituntut Hukuman 4 Tahun 9 Bulan Penjara

Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi dituntut 4 tahun 10 bulan penjara atas korupsi dana hibah LPTQ dengan kerugian negara lebih dari Rp584 juta.-Foto: Leo Dampiari/RLMG-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi, dituntut hukuman 4 tahun 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung.

Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584 juta lebih.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 5 November 2025.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, Heri yang mengenakan kemeja putih, celana panjang hitam, dan peci hitam tampak tenang mengikuti jalannya persidangan.

BACA JUGA:Mulai 10 November, Harga Acuan Singkong di Lampung Rp1.350 per Kg, Gubernur Pastikan Ada Sanksi Bagi Pelanggar

Sebelum membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan terdakwa. Heri pun menyatakan dalam keadaan sehat dan siap mengikuti sidang.

Dalam tuntutannya, JPU Elfiandi menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun 9 bulan, denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp119 juta.

Dari jumlah itu, Heri telah mengembalikan Rp80 juta, dan masih kurang Rp39 juta.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa dalam sidang.

BACA JUGA:Gandeng Kemenkop, Pemkab Mesuji Latih Pengurus Kopdes-MP Jadi Motor Kemandirian Ekonomi Desa

Dalam uraian dakwaan, perkara ini terjadi pada tahun 2022. JPU menjelaskan, terdakwa Heri bersama Tari Prameswari (bendahara LPTQ) dan Rustiyan (sekretaris LPTQ) diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu.

Terdakwa juga disebut memerintahkan Oki Herawan Saputra, tenaga honorer bagian Kesra sekaligus sekretariat LPTQ Pringsewu masa bakti 2020-2025, untuk menyusun dokumen palsu berupa proposal pengajuan dana hibah.

Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan justru diselewengkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah kegiatan mengalami penyimpangan anggaran, mulai dari Seleksi Tilawatil Quran, MTQ tingkat provinsi, hingga Khotmil Quran.

Bahkan dalam kegiatan perjalanan dinas ke luar daerah, ditemukan adanya markup anggaran yang menyebabkan perusahaan penyedia, CV Regency Group, menerima kelebihan pembayaran hingga puluhan juta rupiah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: