disway awards

Korupsi Dana Hibah LPTQ, Eks Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Dituntut Hukuman 4 Tahun 9 Bulan Penjara

Korupsi Dana Hibah LPTQ, Eks Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Dituntut Hukuman 4 Tahun 9 Bulan Penjara

Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi dituntut 4 tahun 10 bulan penjara atas korupsi dana hibah LPTQ dengan kerugian negara lebih dari Rp584 juta.-Foto: Leo Dampiari/RLMG-

BACA JUGA:Tanggamus Siaga! Polres dan Pemkab Latih 229 Personel Hadapi Ancaman Gempa dan Tsunami

Akibat praktik tersebut, negara dirugikan lebih dari Rp584 juta.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: