RADARLAMPUNG.CO.ID - Rumah Sakit Daerah (RSD) A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung kini ramai dikunjungi warga dari luar kota yang mengurus surat keterangan sehat sebagai syarat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Direktur RSD A. Dadi Tjokrodipo, dr. Teti Herawati, mengungkapkan bahwa mayoritas pemohon saat ini bukan lagi dari dalam Kota Bandar Lampung, melainkan dari wilayah sekitar atau luar kota.
"Sudah tidak terlalu banyak dari Kota Bandar Lampung, kebanyakan sekarang yang datang dari luar kota seperti Pesawaran, Lampung Timur, Lampung Selatan, dan Lampung Tengah," jelas dr. Teti, Selasa, 16 September 2025.
Ia menambahkan bahwa pemohon dari Kota Bandar Lampung sebagian besar telah menyelesaikan proses pemeriksaan kesehatan.
"Untuk permintaan dari Kota Bandar Lampung sendiri itu sudah selesai, tinggal beberapa orang saja yang belum mengambil atau melakukan perbaikan data," terangnya.
Dr. Teti juga mengimbau masyarakat agar mengurus surat keterangan sehat secara resmi tanpa melalui perantara atau calo.
"Agar masyarakat tahu, biaya resmi pembuatan surat keterangan sehat di RSUD A. Dadi Tjokrodipo hanya Rp50 ribu, tidak ada biaya tambahan," tegasnya.
Pihak rumah sakit berharap transparansi biaya ini dapat mencegah praktik percaloan dan memastikan proses pelayanan berjalan adil serta tertib.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Bandar Lampung memastikan sebanyak 5.891 tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Namun, seluruh honorer diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi, termasuk pemeriksaan kesehatan, sebelum diangkat secara resmi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandarlampung, Zulkifli, menjelaskan bahwa syarat utama yang harus dipenuhi adalah pengisian daftar riwayat hidup dan pengunggahan surat keterangan sehat, Minggu, 14 September 2025.
"Mereka wajib mengisi data diri dan mengunggah surat keterangan sehat sebagai syarat utama; jika sampai batas waktu 15 September 2025 tidak dilengkapi, maka status mereka dianggap gugur," kata Zulkifli.
BACA JUGA:Promo Indomaret Hemat Belanja Tengah Bulan, Diskon 20 Persen Hari Ini
Ia merinci bahwa dari 5.891 tenaga honorer yang akan diangkat, terdapat 1.079 tenaga guru, 4.385 tenaga teknis, dan 427 tenaga kesehatan.
Seluruh proses administrasi dilakukan secara daring dan langsung terhubung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Semuanya dilakukan mandiri oleh honorer masing-masing; sistemnya sudah terintegrasi dengan BKN sehingga proses lebih transparan," tambahnya.
Di sisi lain, Plt. Direktur Utama RSUD A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung, dr. Teti Herawati, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menerima pemeriksaan kesehatan ribuan honorer hingga mendekati batas akhir.
BACA JUGA:Bupati Novriwan Temui Kepala BNN, Rencanakan Pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tubaba
"Hingga saat ini kami sudah memeriksa sekitar 5.800 honorer sesuai data dari BKPSDM; layanan ini akan terus dibuka hingga tenggat waktu yang sudah diperpanjang, yaitu 22 September 2025," ujar Teti.
Dengan adanya proses ini, Pemkot Bandar Lampung berharap seluruh honorer dapat segera melengkapi syarat agar tidak kehilangan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.