Dalam pertemuan tersebut, tersangka menyampaikan bahwa aksi dan pemberitaan negatif bisa dibatalkan jika korban mau memberikan dua paket proyek dengan nilai masing-masing Rp 200 juta atau fee 20 persen.
Namun permintaan tersebut tidak bisa disanggupi. Lantas tersangka meminta uang tunai Rp 80 juta atau fee 20 persen dari total proyek yang diminta.
Akhirnya sekitar pukul 17.50 WIB, Minggu, 21 September 2025, anggota Subdir Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan kedua tersangka di sebuah minimarket Jalan Tiryatasa, Sukabumi, Bandar Lampung.
Kombes Indra Hermawan mengatakan, pihaknya menyita barang bukti uang tunai Rp 20 juta, satu unit mobil Toyota Rush warna hita BE 813 A yang tidak sesuai dokumen, tiga unit ponsel dak dia bilah senjata tajam.
Lakukan Aksi Dengan Modus Sama
Kombes Indra Hermawan mengatakan, aksi pemerasan yang dilakukan oknum anggota LSM ini sudah beberapa kali dilakukan.
Mereka menggunakan modus sama untuk membuat korban takut dan menyanggupi permintaan yang diajukan.
BACA JUGA:Dipancing Rp10 Juta, Oknum LSM Pemeras Kades Diciduk
"Ada beberapa korban (pemerasan) dengan pola yang sama," sebut dia.
Jika korban tidak merespon, mereka akan mengancam dengan mengeluarkan pemberitaan negatif.
Dalam kasus ini, tersangka bakal dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau pasal 369 KUHP tentang Pengancaman serta pasal tentang kepemilikan senjata tajam.
Terkait kasus ini, Kombes Indra mengimbau masyarakat yang pernah mengalami modus pemerasan serupa untuk melapor.
BACA JUGA:Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Ditahan
Dengan begitu, kasus yang mereka alami bisa diselesaikan secara hukum.