Dalam kurun waktu satu bulan, sejak 1 September 2025, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dan Polsek Teluk Betung Selatan mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebanyak 32 tersangka diamankan. Salah seorang di antaranya adalah perempuan. Kemudian 10 orang diduga sebagai bandar.
Dalam ungkap kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, disita barang bukti 302,77 gram sabu dan 0,79 ganja serta 20 butir pil ekstasi.
Berdasar data yang dihimpun, kasus penyalahgunaan narkoba tersebut tersebar di 12 kecamatan dengan 21 laporan polisi.
BACA JUGA:Waspada! Beredar Modus Penipuan Tawaran Tanah Gratis Milik Pemprov Lampung
Kasus terbanyak ada di wilayah Kecamatan Tanjung Karang Pusat dan Panjang.
Kemudian kasus sedang di wilayah Teluk Betung Utara, Bumi Waras, Tanjung Karang Barat dan Tanjung Karang Timur.
Kasus skala kecil tersebar di daerah Kecamatan Kedaton, Kemiling, Rajabasa Tanjung Senang, Teluk Betung Barat dan Teluk Betung Selatan.