Pemerintah juga mempertimbangkan sumber pendanaan lain, seperti pinjaman daerah jangka pendek melalui lembaga keuangan atau pemerintah pusat, sesuai PP Nomor 38 Tahun 2025.
“Hutang daerah harus dikaji dengan memperhatikan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) agar tidak membebani keuangan daerah,” katanya.
Dengan perhitungan matang, pinjaman daerah dapat memberi manfaat langsung bagi pembangunan Lampura.
Selain itu, pendanaan pembangunan dapat dilakukan melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Skema ini memungkinkan badan usaha membangun, masyarakat menikmati hasilnya, dan pemerintah mendapat bagi hasil.
BACA JUGA:Mirza Dorong Dunia Usaha Bantu Perkuat Pendidikan dan SDM Lampung
Iskandar menegaskan, setiap OPD wajib menyusun RKA secara tepat waktu dan terukur dengan fokus pada kegiatan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Saya imbau seluruh OPD menyusun RKA sesuai jadwal dan memastikan setiap kegiatan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Iskandar.