RADARLAMPUNG.CO.ID – Polres Mesuji bersama Forkopimda melaksanakan pengamanan penertiban lahan HGU milik PT SIP yang diduduki masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Adat Buay Mencurung.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, sekitar 450 personel gabungan dari Polres Mesuji, TNI, dan Satpol PP diterjunkan untuk mengamankan penertiban lahan tersebut.
Ia menjelaskan, penertiban awalnya berjalan lancar, namun di tengah proses masyarakat Buay Mencurung bersama kuasa hukumnya menghadang dan meminta dilakukan mediasi.
“Karena pengamanan bersifat humanis dan persuasif, permintaan itu disetujui oleh Satgas Penanganan Konflik Agraria Kabupaten Mesuji,” ujar AKBP Firdaus, Kamis, 9 Oktober 2025.
BACA JUGA:Portal Parkir Tirtayasa Center Jadi Polemik, Lurah: Kami Tak Pernah Dilibatkan!
Hasil mediasi menghasilkan enam kesepakatan antara masyarakat Buay Mencurung dan PT SIP yang disetujui kedua belah pihak.
Pertama, kelompok masyarakat Buay Mencurung siap menempuh gugatan hukum perdata terhadap lahan yang dipersengketakan selambat-lambatnya tujuh hari sejak surat kesepakatan ditandatangani.
Jika dalam jangka waktu tersebut gugatan tidak dilakukan, masyarakat wajib keluar secara sukarela dan tanpa tuntutan apa pun dari lokasi perkebunan yang diklaim.
Kedua, masyarakat diperbolehkan tetap bermukim di lahan sengketa tanpa mengalihkan penguasaan lahan maupun pondok, serta dilarang melakukan aktivitas penanaman baru sampai adanya putusan hukum tetap.
BACA JUGA:Kasus Rumah Dinas Rp6,8 Miliar Berlanjut ke Tipikor, Eks Bupati Lamtim Siap Disidang 6 Oktober 2025
Ketiga, perusahaan dapat menjalankan aktivitas perkebunan di lahan yang tidak ditanami masyarakat tanpa mengusir pondok yang ada hingga ada keputusan hukum berkekuatan tetap.
Keempat, masyarakat diperbolehkan memanen tanaman yang telah ditanam sesuai masa panen, namun tidak diperkenankan menanam kembali, dengan batas waktu maksimal 300 hari sejak penandatanganan kesepakatan.
Kelima, kedua belah pihak sepakat menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban di wilayah lahan sengketa maupun area perkebunan PT SIP secara umum.
Keenam, kedua belah pihak berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang berjalan hingga memperoleh hasil akhir.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Mobil di Telukbetung Gagal Total, Jejak GPS Bongkar Persembunyian Pelaku