Polsek Pringsewu Kota Bongkar Komplotan Penipu Modus Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Residivis Kasus Narkoba

Minggu 12-10-2025,10:50 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Anggi Rhaisa

RADARLAMPUNG.CO.ID –Jajaran Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil membongkar komplotan penipuan bermodus jual beli kendaraan melalui media sosial. 

Salah satu pelaku yang diamankan adalah Rusdianto (26), warga Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur.

Pelaku diduga bukan hanya terlibat dalam penipuan kendaraan, namun juga dalam penipuan jual beli hasil bumi seperti gabah, tepung, beras, dan minyak.

“Dugaan sementara, modusnya sama. Menggunakan akun palsu dan rekening milik orang lain untuk menampung uang hasil penipuan,” ungkap Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10).

BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Dukung Perkembangan UMKM dari Kelompok Pengrajin Gula Aren di Pardasuka

Dalam jaringan tersebut, Rusdianto diketahui berperan sebagai penyedia rekening untuk menerima dana hasil kejahatan. Uang yang masuk kemudian dibagi ke sejumlah rekening lainnya untuk mengaburkan jejak. 

“Dia menerima bagian sebesar 20 persen dari setiap transaksi penipuan,” terang AKP Ramon.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Parmono, yang tertipu saat akan membeli mobil Isuzu Elf tahun 2011 seharga Rp90 juta. 

Korban tertarik setelah melihat postingan akun Facebook atas nama Okta Piicek. Setelah menghubungi nomor yang tertera, korban dihubungkan dengan seseorang yang mengaku sebagai pemilik mobil bernama Rahman.

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Tegaskan Persiapan MBG Harus Mengacu Pada SOP

Korban bersama rekannya kemudian mendatangi lokasi yang dijanjikan di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, dan bertemu dengan seseorang bernama Zainuri yang mengaku sebagai sopir Rahman. 

Setelah memastikan kondisi mobil, korban mentransfer uang Rp90 juta ke rekening BRI atas nama Dea Nur Aeni (No. Rek. 677701038443534).

Namun setelah uang ditransfer, mobil tidak kunjung diserahkan. Zainuri kemudian mengaku bahwa dirinya adalah pemilik sah kendaraan tersebut dan tidak pernah berniat menjualnya. Merasa tertipu, korban melapor ke Polsek Pringsewu Kota.

BACA JUGA:Emosi Disebut Seperti Kucing Jadi Pemicu Penganiayaan Kakak Ipar di Pringsewu

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus Rusdianto di kediamannya pada Rabu (8/10) pukul 01.00 WIB. Diketahui, Rusdianto merupakan residivis kasus narkoba.

Kategori :