Pemprov Lampung Cabut Perda Wajib Belajar 12 Tahun, Siapkan Regulasi Baru Sesuai Aturan Nasional

Senin 13-10-2025,20:29 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Melida Rohlita

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Thomas Amirico menjelaskan bahwa Perda Nomor 18 Tahun 2014 lahir sebelum diterbitkannya UU Nomor 23 Tahun 2014, sehingga sejumlah substansi di dalamnya tidak lagi sesuai dengan struktur kewenangan pendidikan yang berlaku.

 

 

 

“Perda itu dibuat sebelum UU 23/2014 disahkan. Kini kewenangan pengelolaan SMA, SMK, dan SLB berada di provinsi sejak 2018. Karena perda lama tidak menyesuaikan, maka perlu dicabut dan diganti dengan aturan baru yang relevan,” jelas Thomas.

 

 

 

Thomas menambahkan, pencabutan ini sekaligus menjadi langkah awal menuju kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun, yang saat ini sedang digodok oleh pemerintah pusat mencakup pendidikan dari PAUD hingga jenjang menengah.

 

Pemprov Lampung, lanjutnya, sedang menyiapkan naskah akademik untuk perda baru terkait penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan menengah, sembari menunggu terbitnya regulasi nasional tentang wajib belajar 13 tahun.

 

 

“Ini bukan sekadar dicabut, tapi disempurnakan. Kita sesuaikan dengan penyelenggaraan pendidikan menengah, sambil menunggu kebijakan wajib belajar 13 tahun dari pemerintah pusat,” pungkasnya.

 

Kategori :