Puluhan Tempat Bimbel di Bandar Lampung Tak Berizin Operasional, Dewan Minta Disdikbud Jalankan Tugasnya

Selasa 14-10-2025,21:36 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Melida Rohlita

RADARLAMPUNG.CO.ID– DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti maraknya Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) serta bimbingan belajar (bimbel) yang beroperasi tanpa izin resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di Kota Tapis Berseri.

Ya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengungkapkan bahwa masih banyak lembaga kursus yang belum mengantongi izin operasional dan belum melakukan sinkronisasi data pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Kami mendesak Disdikbud Kota Bandar Lampung untuk segera melakukan penertiban. Bila perlu, lembaga-lembaga yang belum memenuhi syarat administratif ditutup sementara sampai izinnya lengkap,” tegas Asroni, Selasa, 14 Oktober 2025.

Menurutnya, langkah penertiban ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, khususnya Pasal 1 dan 13 yang mengatur syarat pendirian serta operasional lembaga kursus.

Dari hasil penelusuran Komisi IV DPRD di lapangan, tercatat hanya 58 LKP dan bimbel di Bandar Lampung yang memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) dan terdaftar di Dapodik. Namun, dari jumlah tersebut, hanya tujuh lembaga yang secara rutin memperbarui data mereka.

“Sisanya belum melakukan sinkronisasi Dapodik, sehingga keberadaannya tidak terpantau secara administratif oleh Disdikbud. Bahkan ada bimbel besar yang punya beberapa cabang, tapi hanya mengurus izin operasional di satu lokasi saja,” jelas Asroni.

Ia juga menemukan sejumlah lembaga kursus yang telah berpindah lokasi tanpa memperbarui izin operasionalnya. Kondisi ini, kata dia, dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya ke lembaga resmi.

“Contohnya ada LKP yang izinnya terdaftar di satu kecamatan, tapi sekarang sudah pindah ke wilayah lain tanpa memperbarui izin. Ini pelanggaran yang harus segera ditindak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asroni menyebut sebagian besar pemilik bimbel hanya mengurus izin usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sementara izin operasional ke Disdikbud sering diabaikan.

“Banyak pemilik lembaga yang hanya mengantongi izin usaha dari PTSP, padahal izin operasional pendidikan tetap harus diterbitkan oleh Disdikbud sesuai ketentuan Permendikbud,” ungkapnya.

DPRD mendorong agar seluruh lembaga kursus di Bandar Lampung segera melengkapi perizinannya dan tertib administrasi. Dengan begitu, masyarakat dapat merasa aman dan yakin menitipkan anaknya untuk belajar di lembaga yang benar-benar legal.

“Kami ingin semua lembaga kursus di kota ini tertib administrasi dan memiliki izin resmi. Itu penting untuk menjaga kualitas pendidikan nonformal dan kepercayaan masyarakat,” tutup Asroni. (*)

Kategori :