“Kami temukan memang ada beberapa hal yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan, di antaranya izin PKKPR, PBG, SLF, dan Persetujuan Lingkungan,” jelas Edy.
Dia menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat teguran pertama dan terakhir kepada perusahaan.
“Saat ini kami masih menunggu jawaban dari PT Lampung Perdana Energi Perkasa terkait pemenuhan izin tersebut,” tutupnya.(*)