Terlibat Perkara Korupsi Proyek Rumdis, Eks Bupati Dawam Raharjo Cs Berakhir di Kursi Pesakitan

Kamis 16-10-2025,18:43 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Ajeng Monika Selis

RADARLAMPUNG.CO.ID – Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang.

Berdasarkan pantauan Radarlampung.co.id di kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang pada Kamis, 16 Oktober 2025. Mobil tahanan kejaksaan Kejati Lampung tiba membawa Dawam Raharjo CS dan tiba sekitar pukul 10.00 WIB.

Eks Bupati Lamtim itu keluar dari mobil tahanan dengan pengawalan petugas kepolisian dan jaksa. Ia mengenakan rompi tahanan dan berjalan menuju ruang sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

BACA JUGA:Dua Pejabat PT Waskita Karya Diadili Dalam Kasus Korupsi Jalan Tol Terpeka

Bupati Lampung Timur periode 2021-2024 itu harus duduk di kursi pesakitan karena terlibat kasus korupsi Pembangunan pagar rumah dinas bupati, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar dari anggaran Rp6,9 miliar pada tahun 2022 lalu.

Sebelum dibacakan surat dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Firman Khadafi terlebih dahulu melakukan pengecekan identitas terdakwa, gna memastikan kesesuaian data yang tertera dalam surat dakwaan yang dilimpahkan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Jaksa Penuntut Umum, Sukri menyampaikan, terdakwa Dawam Raharjo bersama almarhum mantan Kadis PUPR Subandri, Mahdor selaku Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Pu dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Timu.

BACA JUGA:Mantan Sekda Pesawaran Kesuma Dewangsa Diperiksa Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM

Sarwono Sanjaya selaku konsultan dan Agus Cahyono, Direktur Perusahaan Penyedia Proyek telah melakukan kemufakatan jahat korupsi dana pembangunan Rumah Dinas Bupati, yang berlokasi di Jalan Lintas Timur RT/RW 007/004, Kelurahan Mataram Marga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. 

Adapun nilai pagu anggaran proyek pembangunan pagar rumah dinas bupati tahun anggaran 2022 yakni sebesar Rp 6,9 miliar.

Kategori :