Jumrani menyebut surat pernyataan SP kemungkinan dibuat pada masa kepengurusan S bersama IA dan M.
Sebelumnya, 900 lebih buruh TKBM sepakat melaporkan kasus dugaan penggelapan dana koperasi tersebut ke Polda Lampung.
Ketua DPC Khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang, Mumuh, menyatakan pelaporan dilakukan setelah penandatanganan bersama seluruh anggota koperasi.
“Kami meminta pertanggungjawaban SP untuk mengembalikan dana HIK yang diakuinya telah dipakai,” ujar Mumuh.
Ia menegaskan jalur hukum akan ditempuh jika tidak ada penyelesaian langsung dari pihak SP.