Gerebek Rumah di Rawajitu Timur, Polisi Tulang Bawang Tangkap 3 Pelaku, Sita Senpi Rakitan dan Narkoba

Kamis 23-10-2025,16:18 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Ari Suryanto

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Kategori :