RADARLAMPUNG.CO.ID – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, PT Lampung Jasa Utama (LJU), tengah mempersiapkan langkah penting untuk menata ulang anak usahanya, PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Setelah sempat vakum akibat kasus hukum yang menjerat jajaran petinggi sebelumnya, PT LJU akan segera mengisi kembali posisi direksi dan komisaris PT LEB melalui skema Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ketiga petinggi PT LEB ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17,286 juta atau sekitar Rp271,5 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah Heri Wardoyo (Komisioner PT LEB), M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB).
BACA JUGA: Barang Branded Cuma Rp25 Ribu, Bisnis Thrifting Mampu Buka Peluang Untung Jutaan Rupiah
Rencana pengisian struktur baru ini ditargetkan rampung pada akhir Oktober atau awal November 2025.
Direktur Operasional PT LJU, Amri Zamani, mengatakan proses tersebut kini berjalan dengan penuh kehati-hatian dan melalui komunikasi intens bersama Direktur Utama PT LJU serta pemegang saham, yakni Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
“Masih on process. Kita sedang komunikasikan dengan direktur utama dan pemegang saham, dalam hal ini Pak Gubernur Lampung,” ujar Amri, Jumat, 24 Oktober 2025.