Hakim PN Jaksel Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara, Bebas dari Dakwaan TPPU Tapi Dijebloskan Karena ITE

Selasa 28-10-2025,23:15 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Melida Rohlita

RADARLAMPUNG.CO.ID — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani, Selasa, 28 Oktober 2025.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Vonis ini sekaligus membebaskannya dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya menjadi salah alasan awal penahanan di Polda Metro Jaya yakni pasal paling berat dalam berkas perkara tersebut.

Kasus yang menyeret nama Nikita Mirzani bermula dari laporan seorang pengusaha kosmetik, Reza Gladys. Dalam laporannya, Reza menuduh Nikita melakukan pemerasan dan pengancaman melalui sarana elektronik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita dengan beberapa pasal sekaligus. Antara lain Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan disebutkan, Nikita diduga menerima transfer dana hingga Rp4 miliar dan menggunakannya untuk sejumlah kebutuhan pribadi, termasuk pembayaran kredit rumah (KPR).

Setelah menjalani rangkaian sidang panjang, majelis hakim menilai unsur dalam dakwaan TPPU tidak terpenuhi. Hakim berpendapat bahwa meskipun dana sempat digunakan untuk keperluan pribadi, tidak ditemukan adanya tindakan yang bertujuan menyamarkan asal-usul harta — unsur yang menjadi ciri utama dalam tindak pidana pencucian uang.

“Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur penyamaran atau pemindahan asal-usul harta sebagaimana diatur dalam undang-undang TPPU,” ujar hakim ketua dalam pembacaan putusan.

Namun, hakim menyatakan Nikita terbukti melanggar UU ITE karena menggunakan sarana elektronik untuk melakukan tindakan yang berimplikasi pada kerugian pihak lain.

Atas dasar itu, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan tambahan.

Usai mendengar putusan, Nikita terlihat menahan emosi. Ia mengaku lega karena bebas dari dakwaan pencucian uang, tetapi kecewa karena tetap divonis bersalah dalam pasal ITE.

“Saya akan pikirkan langkah hukum selanjutnya. Masih ada banding dan sebagainya ” kata Nikita.

Pihak kuasa hukumnya juga menyampaikan akan mempelajari berkas putusan sebelum menentukan upaya hukum banding.

Putusan ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana dakwaan ganda bisa berujung pada vonis yang berbeda dari tuntutan awal. Di satu sisi, Nikita lolos dari jeratan TPPU yang ancamannya lebih berat, namun tetap harus menjalani hukuman atas pelanggaran UU ITE.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi publik figur tentang risiko penggunaan media sosial dan sarana elektronik yang dapat berimplikasi hukum.

Kategori :