Hakim PN Jaksel Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara, Bebas dari Dakwaan TPPU Tapi Dijebloskan Karena ITE

Selasa 28-10-2025,23:15 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Melida Rohlita

Meski divonis bersalah, Nikita masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi. Hingga berita ini ditulis, pihak pengacara menyatakan tengah mempersiapkan dokumen banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.(*)

Kategori :