RADARLAMPUNG.CO.ID - Ratusan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes-MP) se-Kabupaten Mesuji mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Mewakili Bupati Mesuji, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan Sakroni menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi.
Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten Mesuji dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa.
Program Kopdes-MP merupakan inisiatif strategis yang bertujuan menjadikan koperasi sebagai pilar utama kemandirian ekonomi masyarakat.
BACA JUGA:Tanggamus Siaga! Polres dan Pemkab Latih 229 Personel Hadapi Ancaman Gempa dan Tsunami
Sakroni berharap, setelah pelatihan ini para pengurus Kopdes-MP mampu mengelola koperasi secara profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya mengoptimalkan aset serta unit usaha yang dimiliki koperasi di setiap desa.
“Manfaatkan teknologi digital untuk pelayanan, pemasaran, dan administrasi keuangan. Jadilah agen penggerak yang mampu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa,” ujarnya.
Sakroni berpesan agar seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh hingga selesai dan tidak sungkan bertanya apabila ada hal yang belum dipahami.
BACA JUGA:Puting Beliung Terjang 183 Rumah di Way Kanan, Pemkab Siapkan Bantuan bagi Korban di Tiga Kampung
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Mesuji, Sunardi Nyerupa, menjelaskan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dasar hukum kegiatan ini antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Selain itu, pelaksanaan juga mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Aturan lain yang menjadi pedoman ialah Peraturan Menteri Koperasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi Tahun Anggaran 2025.