Korupsi Dana Hibah LPTQ, Eks Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Dituntut Hukuman 4 Tahun 9 Bulan Penjara

Rabu 05-11-2025,16:11 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Ari Suryanto

Akibat praktik tersebut, negara dirugikan lebih dari Rp584 juta.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Kategori :