Akibat praktik tersebut, negara dirugikan lebih dari Rp584 juta.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Akibat praktik tersebut, negara dirugikan lebih dari Rp584 juta.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.