RADARLAMPUNG.CO.ID - Peristiwa cekcok keluarga di Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, berujung penganiayaan.
Korban diketahui bernama Jeri (21), warga Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala.
Ia dianiaya oleh pelaku Heri Juanda (34), warga Kampung Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, yang merupakan suami dari adik kandung korban.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Ujung Gunung Ilir.
BACA JUGA:Hadapi Ancaman Defisit Rp425 Miliar, Pemkab Lampura Rencanakan Pinjaman Rp325 Miliar ke Bank BJB
Awalnya, korban hanya bermaksud meleraikan pertengkaran antara pelaku dan istrinya, Suli Kartika.
Namun, pelaku justru memukul korban dengan tangan kosong, lalu melanjutkan penganiayaan menggunakan obeng hingga menyebabkan luka di bagian kening kiri dan pelipis kanan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Menggala pada 15 Oktober 2025. Laporan teregister dalam LP/B/28/X/2025/SPKT/POLSEK MENGGALA/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.
Kapolsek Menggala AKP Eman Supriatna menjelaskan, usai menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah LPTQ, Eks Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Dituntut Hukuman 4 Tahun 9 Bulan Penjara
“Akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Senin malam, 3 November 2025 di wilayah Tiuh Tohou, setelah sempat melarikan diri pasca melakukan penganiayaan,” kata AKP Eman, Rabu, 5 November 2025.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu potong kaus warna hitam yang digunakan pelaku saat kejadian.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Menggala dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.