Subuh-Subuh Masuk Rumah Tetangga, Pemuda di Menggala Dibekuk Polisi
Seorang pemuda di Menggala ditahan karena mencuri handphone tetangganya dengan cara mencongkel jendela, dan kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.-Foto Ist. For Radar Lampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Menggala menangkap seorang pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah tetangganya di Kelurahan Ujung Gunung.
Pelaku berinisial A (23) alias Acil, warga Jalan III Ujung Gunung, Menggala, Tulang Bawang.
Peristiwa pencurian terjadi Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela bagian belakang.
Setelah masuk, pelaku mengambil satu unit handphone Infinix Hot 50 beserta kotaknya.
BACA JUGA:Antrean Solar Kian Parah, Sopir Truk Curiga Pengecor Ilegal Jadi Biang Kerok
Handphone tersebut disimpan di dalam lemari pakaian.
Korban Heri Kurniawan mengetahui kejadian itu setelah anaknya mencari handphone yang sebelumnya sedang dicas.
Saat dicari, handphone sudah hilang. Kotak handphone yang disimpan juga ikut raib.
Korban menyadari terjadi pencurian setelah melihat jendela belakang rumah dalam kondisi rusak dan bercak congkelan.
BACA JUGA:Mangkir Tiga Kali, Saksi Kasus Korupsi Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim Dijemput Paksa
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menggala.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/32/XI/2025/SPKT/Polsek Menggala/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung pada 17 November 2025.
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 18 November 2025, polisi menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya,” kata Kapolsek Menggala AKP Eman Supriatna, Jumat 21 November 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
