Subuh-Subuh Masuk Rumah Tetangga, Pemuda di Menggala Dibekuk Polisi
Seorang pemuda di Menggala ditahan karena mencuri handphone tetangganya dengan cara mencongkel jendela, dan kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.-Foto Ist. For Radar Lampung-
BACA JUGA:Dinkes Way Kanan Beber Kondisi Stok VAR, Pastikan Layanan Gratis bagi Peserta BPJS
Polisi menyita satu unit HP Infinix Hot 50 warna titanium dan kotak HP dengan IMEI sesuai laporan korban.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Menggala. Ia terancam dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
