RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Desa Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara (Lampura), berinisial EV, diperiksa Kejaksaan Negeri karena diduga menyelewengkan dana PKH.
Informasi itu dibenarkan Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung, Hudari, saat dihubungi media ini, Kamis, 6 November 2025.
“Benar, Sekdes saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri,” kata Hudari melalui sambungan telepon.
Menurut Hudari, EV dipanggil Kejaksaan setelah adanya pengaduan warga terkait dugaan penggelapan dana PKH di desa Labuhan Ratu Kampung.
“Sekitar 20 hingga 30 penerima PKH mengalami penggelapan, dengan total dana mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah,” terangnya.
“Setiap pencairan berbeda, mulai Rp300 ribu hingga Rp600 ribu. Bahkan ada laporan warga dana yang digelapkan mencapai Rp20 juta,” ujar Hudari.
Saat dikonfirmasi, seorang staf Kejaksaan Negeri Lampura, Satika, membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan Sekdes Labuhan Ratu Kampung yang dijadwalkan Kamis, 6 November 2025.
“Benar, ada pemanggilan Sekdes Labuhan Ratu Kampung. Informasi lebih lanjut bisa dikonfirmasi ke Kasi Pidsus langsung,” ungkap staf itu.
BACA JUGA:Link DANA Kaget Istimewa Kamis 6 November 2025, Rezeki Saldo Gratis Tambahan Dompet Digital
Hanya saja, hingga berita ini ditulis, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lampura belum merespon upaya konfirmasi awak media ini.