Tega! Ayah Tiri Di Way Kanan Lampung Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Korban Alami Trauma Mendalam

Minggu 09-11-2025,11:23 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Anggi Rhaisa

" Tersangka saat ini sudah diamankan di mapolres Way Kana, dan atas perbuatannya tersangka akan kita bidik dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 KUHP, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara." Tegas AKP Eko Heri Susanto.

Kategori :