RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap ibu rumah tangga berinisial NS (47), warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, berhasil ditangkap polisi.
Pelaku berinisial KP (48) yang tak lain adalah suami korban, diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji.
“Benar, anggota kami telah mengamankan pelaku tindak pidana KDRT yang terjadi di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur,” jelas Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali.
Menurutnya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan cara memukuli korban menggunakan kayu dan menginjak bagian badan serta leher korban.
BACA JUGA:Kantor Bawaslu Tulang Bawang Digeledah Kejari, Pimpinan Lembaga Pengawas Pemilu Mendadak ‘Raib’
Tak hanya itu, pelaku juga menyeret tubuh korban hingga keluar rumah dalam keadaan terluka.
“Motif pelaku karena meminta uang kepada korban, namun tidak diberi karena korban tidak memiliki uang,” terang AKP Prenanta.
Korban bahkan sempat berutang ke tetangga untuk memenuhi permintaan pelaku, namun tetap tidak mendapatkan uang, hingga akhirnya pelaku mengamuk.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kaki dan kepala serta memar di sekujur tubuh.
BACA JUGA:Penertiban Setengah Hati, Trotoar Sultan Agung Lagi-Lagi Disulap Jadi Pasar Jalanan
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mesuji untuk diproses secara hukum.
Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa, 11 November 2025.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
BACA JUGA:Menanti Sinyal dari Pusat, Pembahasan UMK Mesuji 2026 Masih Tertahan di Meja Disnakertrans