"Masyarakat bisa melapor ke lembaga layanan seperti kami maupun saluran pemerintah seperti UPTD PPA atau kepolisian," kata Apri.
Lebih lanjut, Apri menyadari bahwa sekolah-sekolah di Bandar Lampung telah membentuk Satgas Anti-Bullying.
"Bahkan Satgas di Kota Bandar Lampung terbentuk berdasarkan arahan Kemendikbud Pusat. Namun efektivitasnya masih belum terlihat dan terkesan berjalan sendiri-sendiri," tambah Apri.
Namun Apri berharap pihak sekolah menerapkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023. Hal ini untuk memastikan implementasi pencegahan bullying berjalan optimal di sekolah masing-masing.