Seorang pria berinsial VS (31) warga Kampung Dusun II Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan berhasil diamankan saat dikediamannya.
BACA JUGA:Kapolres Way Kanan Pastikan Anggota Polisi Terlibat Pesta Narkoba Jalani Proses Pidana dan Etik
Hasil penggeledahan dan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika di diatas kursi papan gudang rumah terlapor.
Dalam perkara ini barang bukti yang berhasil diamankan di rumah VS, yakni kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,60 gram secara keseluruhan.
Diduga narkotika tersebut disimpan di didalam plastik klip secara terpisah menjadi dua bagian yang pertama berisi 2,41 gram dan kedua berisi 0,19 gram.
BACA JUGA:Pabrik Tak Indahkan Pergub, Petani Ubi Kayu di Way Kanan Keluhkan Harga Anjlok
Dalam penindakan diamankan timbangan Digital Electronic Scale, kotak permen, plastik klip kosong yang didalamnya terdapat 112 lembar lastik klip kosong, Handphone merek Vivo Y19s warna biru dongker.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Keduanya akan kami bidik dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,"pungkas Iptu Prayugo.