RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menyampaikan menyampaikan masih minimnya jumlah personel pengawas ketenagakerjaan yang dinilai belum sebanding dengan banyaknya perusahaan di daerah ini di hadapan Komisi IX DPR RI.
Kondisi ini dinilai berdampak pada keterbatasan jangkauan pembinaan dan pemeriksaan norma ketenagakerjaan di lapangan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus Nompitu mengatakan, saat ini terdapat 28.934 perusahaan yang terdaftar melalui aplikasi WLKP (wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan) Online, sementara jumlah pengawas ketenagakerjaan hanya 33 orang.
Dengan kondisi tersebut, pengawas idealnya hanya mampu melakukan pembinaan dan pemeriksaan terhadap sekitar 1.980 perusahaan per tahun.
BACA JUGA:Akaw dan 12 Owner Pabrik Tapioka Temui Gubernur Lampung, Sepakat Buka Operasional Patuhi Harga Acuan
“Jumlah ini jelas tidak sebanding. Karena itu Provinsi Lampung membutuhkan tambahan personel pengawas ketenagakerjaan serta penguatan kewenangan, termasuk penambahan spesialis atau penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bagi pengawas yang telah memenuhi syarat,” kata Agus dalam rilis yang diterima Radarlampung.co.id, Rabu 26 November 2025.
Selain kekurangan personel, Agus juga menyampaikan kebutuhan peningkatan kapasitas pengawas melalui pelatihan tersertifikasi keahlian keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan berbagai spesialisasi, seperti pesawat angkat angkut, konstruksi, pesawat uap dan bejana tekan, pesawat tenaga produksi, kebakaran, K3 dalam air, instalasi listrik, lingkungan, serta bidang spesialis lainnya.
Dalam kesempatan itu, Agus juga memaparkan mekanisme pelayanan dan penanganan pengaduan ketenagakerjaan di Lampung.
Dia menyebut pemerintah provinsi telah mengembangkan Aplikasi SiGajah-Lampung sebagai kanal informasi rekrutmen tenaga kerja, pelatihan, pemagangan, sekaligus sarana pengaduan masyarakat.
BACA JUGA:Jelang Tabligh Akbar Indonesia Berdoa 2025, Kota Baru Lampung Berdenyut: Doa Hingga Rezeki Mengalir!
“Melalui fitur SiGajahKonsul, masyarakat dapat menyampaikan konsultasi dan pengaduan pelanggaran norma ketenagakerjaan maupun K3. Sistem ini memungkinkan interaksi langsung dengan pelapor sehingga memudahkan tindak lanjut laporan secara cepat dan terukur,” jelasnya.
Pengaduan ketenagakerjaan, lanjut Agus, juga dihimpun melalui kanal langsung ke kantor Disnaker serta media online seperti situs berita, LampungIn, SiGajah-Konsul, dan SP4N Lapor. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 77 kasus pengaduan pelanggaran norma ketenagakerjaan sepanjang tahun 2025.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan kritik dan saran demi peningkatan kinerja pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Lampung,” tegasnya.
Agus juga mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada serikat buruh serikat pekerja atas perannya dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Live Streaming PSG vs Tottenham: Adu Gengsi Dua Raksasa yang Sedang Mencari Kepastian