Regulasi Pusat Jadi Kunci UMP 2026, Akademisi Sarankan UMP 2026 Tetap
Ilustrasi dilema UMP Lampung 2026, naik atau tetap ditengah perekonomian yang lesu.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2026 masih terus berproses.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui dinas tenaga kerja menyampaikan bahwa penetapan UMP masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat sebelum dibahas dalam dewan pengupahan daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus Nompitu, mengatakan perkembangan penetapan UMP tahun depan sangat bergantung pada regulasi pusat.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah ada titik terang dari Pemerintah Pusat. Karena kami juga menunggu itu untuk dibahas dalam Dewan Pengupahan Daerah,” ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Senin 1 Desember 2025.
Ia menambahkan, serikat pekerja juga telah menyampaikan usulan secara kolektif berdasarkan pembahasan internal mereka yang melibatkan berbagai konfederasi dan federasi buruh.
Sementara itu, Akademisi Universitas Lampung (Unila), Prof. Marselina, menilai bahwa UMP 2026 idealnya tidak mengalami kenaikan mengingat kondisi ekonomi yang masih tertekan.
“Hal ini pisau bermata dua. Ini memang dilema. Upah tidak naik, namun pemerintah bisa memberikan tambahan insentif atau keringanan,” jelasnya kepada Radarlampung.co.id, Senin 1 Desember 2025.
Menurutnya, solusi yang dapat diberikan pemerintah antara lain keringanan biaya pendidikan, kesehatan, pangan, hingga subsidi listrik, sebagai kompensasi jika UMP tidak dinaikkan.
“Jika kondisi ekonomi sudah membaik, barulah buka peluang kenaikan UMP,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kebijakan terbaru Menteri Keuangan yang mewajibkan perusahaan menerbitkan laporan keuangan.
Transparansi ini, kata dia, bisa mendorong pembagian keuntungan yang lebih adil kepada karyawan.
Prof. Marselina menegaskan bahwa situasi ekonomi 2026 masih penuh ketidakpastian dan bahkan berpotensi memburuk.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
