disway awards

Majelis Pekerja Buruh Indonesia Lampung Sampaikan Enam Tuntutan Buruh, Ini Kata Pemprov

Majelis Pekerja Buruh Indonesia Lampung Sampaikan Enam Tuntutan Buruh, Ini Kata Pemprov

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KSPSI Provinsi Lampung, Basir Bahuga dan Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu saat ditemui di ruang Sungkai, Kamis 28 Agustus 2025.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Provinsi Lampung mendatangi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Kamis siang, 28 Agustus 2025.

Kedatangan MPBI Lampung ini dalam rangka meminta Pemprov Lampung segera menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan buruh yang dinilai mendesak untuk diwujudkan.

Rombongan tersebut terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat, serta DPD KSPSI Andi Gani.

Kehadiran MPBI Lampung diterima oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Achmad Saefullah, bersama jajarannya di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung.

BACA JUGA:Lantik Dua Pejabat Eselon II, Sekda Marindo Pesan Agar Kembangkan Desa dan Lindungi Perempuan-Anak

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KSPSI Provinsi Lampung, Basir Bahuga, mengatakan ada enam poin utama tuntutan MPBI yang merupakan refleksi keresahan nyata pekerja di lapangan.

Pertama, menghapus sistem outsourcing dan menolak upah murah (HOSTUM). Kedua, menghentikan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK), membentuk Satgas PHK, serta menjalankan desk ketenagakerjaan.

Ketiga, melakukan reformasi pajak perburuhan, dengan menaikkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) menjadi Rp7,6 juta per bulan, menghapus pajak pesangon, pajak THR, pajak JHT, serta menghapus diskriminasi terhadap pekerja perempuan menikah.

Keempat, mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law. Kelima, mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset. Keenam, mendorong revisi RUU Pemilu dengan desain ulang sistem pemilu 2029.

BACA JUGA:TB di Way Kanan Capai 571 Kasus dengan Angka Kesembuhan 90 Persen

Basir menilai PHK yang semakin marak dan upah minimum yang tidak layak semakin menekan kesejahteraan buruh. Karena itu pihaknya menolak kondisi tersebut.

Menurutnya, buruh membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan agar tidak terus menjadi korban kebijakan yang merugikan.

Ia juga mengapresiasi respons Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait isu ketenagakerjaan, dengan mendorong adanya wadah penyelesaian sengketa.

“Ini penting untuk memastikan pekerja tidak mengalami diskriminasi dan memiliki jalur resmi dalam menyampaikan persoalannya,” ujar Basir di Ruang Sungkai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: