disway awards

Majelis Pekerja Buruh Indonesia Lampung Sampaikan Enam Tuntutan Buruh, Ini Kata Pemprov

Majelis Pekerja Buruh Indonesia Lampung Sampaikan Enam Tuntutan Buruh, Ini Kata Pemprov

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KSPSI Provinsi Lampung, Basir Bahuga dan Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu saat ditemui di ruang Sungkai, Kamis 28 Agustus 2025.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

BACA JUGA:Mantan Kadis PPKB Tubaba Laporkan Proses Penyidikan Kejari Tubaba ke Kejati Lampung

Basir melanjutkan, keberadaan desk ketenagakerjaan maupun Satgas PHK akan menjadi instrumen penting untuk mengurangi praktik sewenang-wenang perusahaan terhadap karyawan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung, Agus Nompitu, mengatakan aspirasi yang disampaikan MPBI menjadi bahan penting bagi Pemprov Lampung dalam menyusun langkah strategis.

Terkait outsourcing, pihaknya menyambut baik karena hal ini memang perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru.

Diperlukan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 agar regulasi ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan kebutuhan pekerja maupun pengusaha.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Kumpulkan Pedagang Beras, Jaga Stabilitas Pangan di Tengah Isu Beras Oplosan

“Maka, kami juga mendorong pemerintah pusat untuk segera memperbarui aturan turunan tersebut,” ujar Agus di Ruang Sungkai.

Agus menekankan, mengenai pembentukan desk ketenagakerjaan maupun Satgas PHK, Pemprov Lampung masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat, khususnya koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Polri.

“Hal ini penting agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang kuat. Pada akhirnya, tujuan utama pembentukan desk maupun satgas ini adalah untuk mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial yang berlarut-larut," tuturnya.

Ia melanjutkan, dengan mekanisme penyelesaian yang jelas, perusahaan dapat tetap menjalankan operasional dengan baik, sementara hak pekerja tetap terlindungi.

BACA JUGA:Promo Indomaret Spesial Belanja Happy, Ada Diskon Sabun Cair Hemat Harga 50 Persen

Menurut Agus, jika regulasi-regulasi baru tersebut berjalan efektif, maka iklim ketenagakerjaan di Lampung akan lebih kondusif.

Begitu juga, hubungan industrial yang sehat diyakini dapat memberikan dampak positif, tidak hanya bagi buruh, tetapi juga bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami ingin memastikan Lampung menjadi daerah dengan hubungan ketenagakerjaan yang adil, sehat, dan produktif,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: