Regulasi Pusat Jadi Kunci UMP 2026, Akademisi Sarankan UMP 2026 Tetap
Ilustrasi dilema UMP Lampung 2026, naik atau tetap ditengah perekonomian yang lesu.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
“Permintaan agregat menurun tajam. Lihat Singapura, setiap hari ada ratusan restoran tutup karena harga sewa gedung meningkat,” katanya.
Menurutnya, kebijakan pengupahan tidak boleh hanya mempertimbangkan satu kepentingan saja, tetapi harus melihat dampak ekonomi dan sosial secara menyeluruh.
Dengan pertimbangan tersebut, ia menilai UMP 2026 sebaiknya tetap, tidak dinaikkan, untuk menjaga keberlanjutan dunia usaha sekaligus menghindari risiko PHK massal.
Prof. Marselina juga menekankan bahwa UMP pada dasarnya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
BACA JUGA:Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Valencia: Konsistensi Tuan Rumah vs Kecepatan Los Che
“Untuk karyawan yang sudah bekerja di atas satu tahun, kita dorong agar perusahaan menerapkan pengupahan berbasis skala upah,” jelasnya.
Dengan struktur skala upah, pekerja yang masa kerjanya lebih lama dapat memperoleh penghasilan yang lebih proporsional tanpa bergantung pada kenaikan UMP.
Diketahui, beberapa serikat buruh di Lampung mulai menyampaikan usulan kenaikan UMP 2026 kepada Dinas Tenaga Kerja Lampung.
Besaran kenaikan yang diajukan bervariasi, mulai dari 8,5 persen hingga 15 persen, tergantung hasil perhitungan masing-masing federasi.
UMP tahun 2025 sendiri sebesar Rp2.893.069 atau naik 6,5 peran dari UMP tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp2.716.497. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
