“Pengaturan ini bertujuan untuk mengurangi antrean pada jam-jam padat. Namun untuk BBM jenis lain seperti Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Dex maupun Dexlite tetap beroperasi normal tanpa pembatasan waktu. Sementara untuk SPBU di jalur bypass juga tidak diberlakukan pembatasan jam operasional,” jelas Sopan.
Sementara itu, Sales Branch Manager (SBM) Lampung II Pertamina Patra Niaga, Reiner menjelaskan bahwa secara umum stok BBM di Lampung dalam kondisi aman hingga akhir tahun.
Hingga 14 Desember 2025, realisasi penyaluran BBM subsidi di Lampung tercatat Pertalite sebesar 629.277 kiloliter (KL) dan Bio Solar 741.646 KL.
“Proyeksi kami, kuota BBM subsidi cukup sampai akhir tahun. Namun pada masa Nataru, ada peningkatan kebutuhan. Untuk produk gas oil seperti Dex dan Dexlite diperkirakan naik sekitar 3 persen, sedangkan produk gasoline seperti Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo naik hingga 9,1 persen,” jelasnya.
Terkait temuan pelanggaran SOP barcode, Pertamina menegaskan sistem digitalisasi SPBU sudah diterapkan sejak 2018 dan SOP pengisian BBM subsidi masih mewajibkan penggunaan QR Code yang sesuai dengan kendaraan.
“Operator wajib mencocokkan pelat nomor dengan QR Code, bahkan di sistem sudah ada gambar kendaraan untuk memudahkan verifikasi. Soal sanksi, akan kami dalami sesuai ketentuan kontrak antara Pertamina dan pihak SPBU,” ujarnya.
Mengenai kelangkaan Dex dan Dexlite, SBM Pertamina menyebutkan hal itu dipicu keterlambatan kapal dan proses bongkar muat.
Namun, Pertamina telah melakukan distribusi ekstra sejak 13–14 Desember, dengan suplai sekitar 96 KL Dex dan 240 KL Dexlite, serta memprioritaskan SPBU di Bandar Lampung dan rest area.
BACA JUGA:itel VistaTab 10 mini, Tablet Wi-Fi Murah untuk Hiburan dan Belajar Tanpa Ribet
“Estimasi pasokan tambahan masuk malam 16 Desember dan kami upayakan tanggal 17 Desember stok Dex dan Dexlite kembali aman agar masyarakat bisa mudik dengan nyaman,” katanya.
Dari sisi penegakan hukum, Kanit Tipiter Ditkrimsus Polda Lampung, Ipda Apriyudi, menegaskan pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan unsur pidana.
“Kalau hanya pelanggaran SOP administrasi, itu ranah Pertamina. Tapi kalau sudah ada unsur niaga dan keuntungan, baru masuk pasal pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polda Lampung terus melakukan pengawasan secara acak dan berkoordinasi dengan ESDM serta Pertamina.
BACA JUGA:Mahasiswa Teknokrat Borong Prestasi, Dwi Kartika Juara Orasi Lingkungan Provinsi
“Sepanjang tahun ini, Polda Lampung sudah mengamankan tujuh perkara terkait BBM. Untuk detailnya akan disampaikan dalam rilis resmi,” pungkasnya.