Adu Mulut, Satu Orang Dikabarkan Tewas dalam Bentrok Warga di Pringsewu

Minggu 21-12-2025,13:27 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Melida Rohlita

RADARLAMPUNG.CO.ID — Dua peristiwa penganiayaan terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu dalam satu hari, Sabtu, 20 Desember 2025

Kedua kasus tersebut sama-sama dipicu cekcok mulut yang berujung tindak kekerasan. Akibatnya, satu korban mengalami luka parah, sementara satu korban lainnya meninggal dunia.

Peristiwa pertama terjadi di Dusun Lubuk Kutila, Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, sekitar pukul 13.00 WIB. Seorang pria bernama Ibrahim alias Rohim (49) membacok Upron (37) hingga korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh.

Kapolsek Pardasuka Iptu Bastari Supriyanto menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku bersama istrinya pulang dari kebun dan melintasi pematang sawah milik mereka yang berbatasan langsung dengan sungai.

Pelaku mendapati kawat bronjong berisi batu sebagai penahan longsor dalam kondisi rusak.

Setibanya di rumah, istri pelaku mendatangi rumah korban untuk mengingatkan agar tidak mengambil batu di sekitar sawah mereka. Pasalnya, korban diketahui warga setempat kerap mengambil batu di sungai untuk dijual.

Namun, teguran tersebut justru memicu kesalahpahaman. Korban merasa tersinggung lalu mendatangi rumah pelaku. Adu mulut pun terjadi hingga suasana memanas. Pelaku yang terbawa emosi kemudian masuk ke rumah, mengambil golok, dan menyerang korban.

“Korban mengalami luka parah dan langsung dibawa warga ke puskesmas sebelum dirujuk ke rumah sakit,” ujar Iptu Bastari, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.

Kurang dari satu jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan khilaf karena tidak mampu mengendalikan emosi. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pardasuka. Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Sementara itu, peristiwa penganiayaan lainnya terjadi di Kecamatan Gadingrejo pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Seorang pria bernama Legiman (39), warga Dusun Tambahsari, Pekon Tambahrejo Barat, meninggal dunia setelah ditusuk di halaman sebuah lapo tuak di Pekon Wates Selatan.

Berdasarkan keterangan saksi, korban datang sendirian ke lapo tersebut. Di dalam lapo, tubuh korban tersenggol seseorang hingga terjadi adu mulut. Situasi sempat mereda dan korban berniat pulang setelah membayar minuman. Namun, seorang pria menghampiri korban dan mengajaknya keluar.

Tak lama kemudian, pengunjung mendengar keributan di depan lapo. Saat didatangi, korban ditemukan tergeletak dengan kondisi bersimbah darah.

Warga sempat membawa korban ke puskesmas, namun nyawanya tidak tertolong. Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke Polsek Gadingrejo.

Kategori :