Sementara itu, Raperda Pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun dilakukan guna menghindari dualisme aturan dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Sedangkan Raperda Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui penyederhanaan perizinan, insentif fiskal, serta penguatan sistem layanan investasi berbasis digital.
Terkait laporan Bapemperda ini, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Lampung atas enam Raperda usul inisiatif DPRD yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda, salah satu tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, termasuk komoditas ubi kayu atau singkong.
Jihan menegaskan bahwa komoditas singkong yang masuk dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, disusun untuk mengedepankan kepentingan petani, keberlanjutan industri, serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada panitia khusus (pansus) singkong DPRD Provinsi Lampung yang telah membahas persoalan tata kelola komoditas singkong secara komprehensif.
"Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi Lampung setuju dan sepakat dengan rekomendasi yang telah disampaikan, terutama dalam upaya perbaikan tata kelola komoditas singkong di daerah. Ini demi mengedepankan kepentingan petani, keberlanjutan industri serta stabilitas ekonomi daerah," ujar Jihan.
BACA JUGA:Setahun Tak Ada Kejelasan, Petani Keluhkan Harga Singkong ke Menhan dan Mentan
Regulasi ini menjadi landasan penting untuk melindungi dan memberdayakan petani agar terwujud swasembada pangan dan regenerasi petani, termasuk didalamnya menjadikan ubi kayu sebagai komoditas prioritas di Provinsi Lampung.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menjadikan rekomendasi tersebut sebagai dasar pengambilan kebijakan ke depan.
"Melalui koordinasi dan langkah-langkah konkret bersama seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.
Dengan disetujuinya delapan Raperda tersebut menjadi Perda, Jihan menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan di lapangan oleh perangkat daerah terkait.
BACA JUGA:Pabrik Singkong di Way Kanan Diduga Langgar Instruksi Gubernur, Beli Singkong di Bawah Harga Standar
"Dengan telah ditetapkannya delapan Raperda ini menjadi Perda, kami menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah pelaksana Perda untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan," tegasnya.
Langkah tersebut, Jihan menyebut antara lain meliputi penyusunan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Perda terkait serta penguatan sumber daya aparatur pelaksana Perda.
"Raperda yang ditetapkan pada hari ini, sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung, akan dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri,"jelas Jihan.