disway awards

Paripurna DPRD Lampung Setujui 8 Raperda, Singkong Jadi Komoditas Prioritas

Paripurna DPRD Lampung Setujui 8 Raperda, Singkong Jadi Komoditas Prioritas

8 Raperda Lampung yang disetujui DPRD Lampung-Foto Prima/Radar Lampung -

RADARLAMPUNG.CO.ID — DPRD Provinsi Lampung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan laporan terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD dan dua Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin 29 Desember 2025.

Laporan tersebut disampaikan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Budhi Condrowati.

Ia menegaskan Raperda yang dibahas telah melalui kajian mendalam, melibatkan akademisi, tenaga ahli.

Serta masukan dari pemangku kepentingan guna memastikan regulasi yang dihasilkan efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

BACA JUGA:Pasca Pergub 36/2025, Serapan Singkong Diwarnai Kendala, Kadin Ajak Cari Jalan Tengah

“Pembentukan Perda harus terencana, taat asas hukum, serta mampu menjawab kebutuhan daerah. Delapan Raperda ini disiapkan untuk mempercepat penyelenggaraan pemerintahan dan mendorong pembangunan Provinsi Lampung,” ujar Budhi.

Adapun enam Raperda usul inisiatif DPRD meliputi Raperda tentang Perizinan Pertambangan dalam Wilayah Kewenangan Provinsi Lampung, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2014 terkait penggunaan jalan untuk angkutan tambang dan perkebunan, serta Raperda Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.

Sementara dua Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, yakni Raperda Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Budhi menjelaskan, Raperda Perizinan Pertambangan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola izin yang selama ini dinilai lamban, menekan praktik tambang ilegal, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memastikan perlindungan lingkungan hidup.

BACA JUGA:Pergub Harga Singkong Disiapkan, Gubernur Mirza Tegaskan: Semua Pihak Harus Patuh

Sedangkan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan struktural sektor pertanian, termasuk keterbatasan lahan, permodalan, hingga dampak perubahan iklim.

Raperda KKOP Bandara Radin Inten II disusun untuk menjamin keselamatan penerbangan sekaligus melindungi masyarakat di sekitar bandara dari dampak kebisingan dan aktivitas ruang udara.

Adapun Raperda Mutu Pendidikan menjadi dasar hukum daerah dalam pemerataan akses dan peningkatan kualitas pendidikan sesuai kewenangan provinsi.

Untuk Raperda Satu Data Provinsi Lampung, DPRD menilai regulasi ini krusial guna mewujudkan kebijakan pembangunan berbasis data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan transparan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: