Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat resmi menetapkan AI sebagai tersangka.
BACA JUGA:Tak Perlu ke Puskesmas, Layanan Keliling Tubaba Q Sehat Jemput Warga Sampai Tiyuh
“Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c subsider Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” tegas AKP Juherdi.