RADARLAMPUNG.CO.ID– Ramadan 2026 kini semakin dekat. Hampir kurang satu bulan lagi, umat Islam yang masih memiliki kewajiban menjalankan Ibadah puasa untuk segera menunaikannya.
Menjelang Ramadan, menyelesaikan qadha puasa merupakan hal penting yang perlu diingat.
Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan secara penuh karena adanya halangan yang dibenarkan syariat.
Dalam ajaran Islam, terdapat sejumlah kondisi yang memperbolehkan seseorang meninggalkan puasa Ramadhan.
BACA JUGA:Resep Nostalgia Ramadan: Es Gabus Jadul yang Sempat Dikira Spons, Ini Fakta dan Cara Membuatnya
Di antaranya adalah perempuan yang mengalami haid atau nifas, ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya atau anaknya, serta orang yang sedang sakit.
Puasa yang ditinggalkan dalam kondisi tersebut tidak gugur, melainkan wajib diganti di hari lain.
Puasa Ramadan disebut sebagai kewajiban yang tertunda karena hukumnya bersifat wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat.
BACA JUGA:Dalil Keutamaan Ramadan Yang Sering Viral, Ini Penjelasan Ulama Hadis
Puasa yang belum ditunaikan secara maksimal diwajibkan untuk mengganti sebelum datangnya bulan Ramadan.
“Qadha puasa Ramadan itu, jika ia berkehendak, boleh dilakukan terpisah-pisah, dan jika ia berkehendak, boleh dilakukan secara berurutan.” (HR Daruquthni dari Ibnu Umar)
Para ulama sepakat bahwa qadha puasa Ramadan dapat dilakukan hingga sebelum datangnya Ramadan berikutnya.
Rentang waktu yang cukup panjang ini seharusnya dimanfaatkan sebaik mungkin, sehingga umat Islam tidak menunda kewajiban tanpa alasan yang dibenarkan.
BACA JUGA:Jelang Ramadan Tiket Mudik KA Rajabasa Mulai Dijual Akhir Januari 2026
Dalam pandangan para ulama, terdapat perbedaan pendapat mengenai batas waktu yang ideal untuk menunaikan qadha puasa.