Pencairan PKH dilakukan dalam empat tahap triwulan:
BACA JUGA:Pemkab Mesuji Terbitkan Surat Edaran Evaluasi Bansos ke Seluruh Desa
1. Januari–Maret 2026
2. April–Juni 2026
3. Juli–September 2026
4. Oktober–Desember 2026
Setiap daerah bisa memiliki penyesuaian jadwal sesuai kebijakan lokal dan kesiapan penyaluran.
Dalam DTSEN, masyarakat dibagi ke dalam 10 tingkat kesejahteraan:
Desil 1–4: Berhak menerima PKH
Desil 1–5: Berhak menerima BPNT, bansos beras, dan PBI-JK
Desil 6–10: Umumnya tidak diprioritaskan, namun tetap bisa diverifikasi melalui survei lapangan
BACA JUGA:Jangan Salah Kaprah! RT dan RW Bukan Penentu Penerima Bansos, Cek Penjelasannya
Sistem ini dibuat agar bantuan lebih tepat sasaran dan diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan.
PKH 2026 menjadi salah satu program strategis untuk melindungi masyarakat rentan. Dengan mekanisme pengajuan yang semakin mudah, baik online maupun offline, masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk mengakses bantuan.
Pastikan data yang diinput sesuai kondisi sebenarnya agar proses verifikasi berjalan lancar. Selalu gunakan kanal resmi Kemensos untuk menghindari informasi keliru atau penipuan yang mengatasnamakan bansos.