RADARLAMPUNG.CO.ID - Memasuki tahun 2026, pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) reguler untuk membantu masyarakat rentan.
Salah satu program utama adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta melalui PT Pos Indonesia di wilayah tertentu.
Tujuan utamanya adalah meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu sekaligus meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan.
BACA JUGA:Status Bansos PKH dan BPNT Berubah Jadi “Tidak” Awal Januari 2026, Ini Penjelasan Kemensos
Jenis dan Besaran Bansos PKH 2026
Besaran bantuan PKH diberikan sesuai kategori anggota keluarga penerima. Berikut rinciannya:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tiga bulan
- Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000 per tiga bulan
- Siswa SD: Rp225.000 per tiga bulan
- Siswa SMP: Rp375.000 per tiga bulan
- Siswa SMA: Rp500.000 per tiga bulan
- Lansia ≥60 tahun: Rp600.000 per tiga bulan
- Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tiga bulan
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan bantuan lain seperti:
- BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai): Rp200.000 per bulan
- Bansos beras: 20 kg per KPM
- PBI-JK BPJS Kesehatan: Rp42.000 per orang per bulan
BACA JUGA:Cek Rekening! Ada 4 Bansos Siap Cair Periode Desember 2025
Program-program ini saling melengkapi untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima, pengajuan dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu offline dan online.
1. Pengusulan Offline
Pengajuan bisa dilakukan melalui:
Pemerintah desa/kelurahan
Dinas Sosial setempat
Petugas akan membantu memasukkan data calon penerima ke dalam sistem DTSEN untuk diverifikasi lebih lanjut.