Polres Mesuji Ringkus Dua Perampokan Beraksi Di Empat TKP, Ini Daftarnya

Kamis 12-02-2026,15:47 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Anggi Rhaisa

BACA JUGA:Awal Tahun 2026, Kasus DBD Di Kabupaten Mesuji Capai 10 Kasus, 1 orang Dilaporkan Meninggal

​Atas tindakan kriminalitas tersebut, kedua tersangka kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ​Pasal 479 dengan Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Lalu, ​Pasal 477 Ayat (1) huruf g dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

​"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keamanan di wilayah hukum Mesuji tetap kondusif," tutup Kapolsek IPTU Dwi Endrianto.

Kategori :