BACA JUGA:Awal Tahun 2026, Kasus DBD Di Kabupaten Mesuji Capai 10 Kasus, 1 orang Dilaporkan Meninggal
Atas tindakan kriminalitas tersebut, kedua tersangka kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 479 dengan Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Lalu, Pasal 477 Ayat (1) huruf g dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keamanan di wilayah hukum Mesuji tetap kondusif," tutup Kapolsek IPTU Dwi Endrianto.