JW sendiri mengaku tahu motor tersebut tidak bersurat, namun tetap membelinya karena harga murah.
"Penadah ini mata rantai penting. Kalau tidak ada yang mau membeli motor tanpa surat (bodong), kasus curanmor pasti bisa ditekan.
Keberadaan penadah membuat pelaku pencurian lebih berani karena merasa ada tempat menjual hasil kejahatan," tegas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan. Antara lain ;
BACA JUGA:Pringsewu Dapat Penghargaan Dari Ombudsman RI, Raih Opini Kualitas Tinggi Dengan Nilai 84,09
AP (Eksekutor) akan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Lalu, JW (Penadah) dijerat pasal penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Polres Pringsewu mengimbau masyarakat agar selalu teliti dan tidak tergiur harga murah jika kendaraan tidak dilengkapi dokumen resmi, karena pembeli bisa terseret pidana sebagai penadah.