Polisi Ringkus 6 Pelaku Judi Togel, Uang Tunai dan Ponsel Jadi Barang Bukti

Sabtu 28-02-2026,17:26 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Enam orang ditangkap karena diduga menjalankan praktik perjudian toto gelap (togel) dengan jerat pasal berbeda.

Enam pelaku terdiri atas satu bandar berinisial Y (31) dan lima pemasang berinisial W (70), TM (59), HP (44), T (53), serta EH (37).

Seluruh pelaku merupakan warga Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo.

Kasi Humas Polres Pringsewu AKP Priyono menjelaskan, penggerebekan dilakukan Selasa malam, 24 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:Mahasiswa Teknik Unila Ciptakan GATE System, AI Canggih untuk Berantas Judi Online di Komdigi

“Benar, enam orang kami amankan terkait praktik perjudian togel di wilayah Gadingrejo,” ujar Priyono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra.

Dari pemeriksaan awal, Y diduga telah menjalankan praktik tersebut selama beberapa bulan.

Uang dari para pemasang selanjutnya ditransfer kepada pihak lain yang diduga sebagai bandar utama.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Y dengan Pasal 426 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

BACA JUGA:Residivis Ini Kembali Diamankan Polres Pringsewu, Motor Digelapkan Untuk Judi Online Dan Narkoba

Sementara lima lainnya dijerat Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp142 ribu, satu unit ponsel, tiga buku rekapan togel, satu pena, dan enam lembar kertas kopelan.

Kategori :