Polres Metro Ingatkan Bahaya Over Kredit Ilegal

Minggu 22-02-2026,13:33 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Anggi Rhaisa

RADARLAMPUNG.CO.ID- Praktik over kredit kendaraan bermotor secara ilegal atau 'di bawah tangan' kini menjadi atensi serius jajaran kepolisian.

Polres Metro mengimbau keras masyarakat agar tidak melakukan pengalihan kredit tanpa persetujuan resmi dari pihak perusahaan pembiayaan (leasing).

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rizky Dwi Cahyo, menegaskan bahwa transaksi ilegal ini bukan hanya berisiko secara finansial, tetapi juga berpotensi memicu persoalan hukum yang berat di masa depan.

Iptu Rizky menjelaskan, banyak masyarakat yang tergiur melakukan pengalihan kredit secara personal demi proses yang cepat tanpa melalui prosedur resmi. Padahal, secara administrasi hukum, kendaraan tersebut masih tercatat atas nama debitur awal.

BACA JUGA:Bos Debt Collector di Metro Jadi Tersangka Penggelapan Mobil, Korban Rugi Ratusan Juta

"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran over kredit dengan iming-iming proses cepat tanpa pengecekan dokumen resmi," ujar Iptu Rizky mewakili Kapolres Metro.

Menurutnya, transaksi yang tidak sah ini rentan memicu sengketa. Bahkan, pihak leasing memiliki dasar hukum untuk menarik kendaraan karena administrasi kepemilikan belum sah berpindah tangan.

Salah satu dampak paling merugikan adalah posisi hukum debitur pertama. Jika kendaraan yang telah di-over kredit secara ilegal mengalami kemacetan pembayaran atau terlibat tindak pidana, maka pihak pertama tetap menjadi penanggung jawab di mata hukum.

"Akibatnya, ketika terjadi tunggakan angsuran atau kendaraan bermasalah, pihak pertama ini tetap menjadi penanggung jawab secara hukum," tegasnya.

BACA JUGA:Belasan Pohon Tumbang Di Kota Metro Akibat Cuaca Ekstrem, BPBD Minta Maaf Belum Semua Tertangani

Polres Metro menekankan bahwa setiap transaksi pengalihan kredit yang sah wajib melalui mekanisme di perusahaan pembiayaan terkait, yang meliputi, Survei dan Verifikasi Data.

"Calon penerima kredit baru akan diperiksa kelayakannya,"kata Iptu Rizki.

Lalu Penandatanganan Dokumen Baru.  "Perjanjian kredit resmi akan diubah atas nama penerima yang baru,tambah Iptu Rizki 

Lalu, Kepastian Hukum. "Dengan memberikan perlindungan bagi penjual maupun pembeli,"jelas Iptu Rizki.

BACA JUGA:Respon Cepat Terhadap Keluhan Masyarakat, DPRD Kota Metro Dorong Optimalisasi Penerangan Di Seluruh TPU

Kategori :