BACA JUGA:Ajukan Sebelum Terlambat! Pengajuan Penerima Bansos Kembali Dibuka, Simak Caranya
Hingga saat ini, besaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Mandiri
Kelas I: Rp150.000/bulan
Kelas II: Rp100.000/bulan
Kelas III: Rp35.000/bulan (disubsidi Rp7.000 oleh pemerintah)
Pekerja Penerima Upah (PPU)
5% dari gaji
4% dibayar pemberi kerja
1% dibayar pekerja
Keluarga Tambahan PPU
1% dari gaji per orang
Veteran
5% dari 45% gaji pokok PNS III/a (dibayar pemerintah)