11 Juta Peserta PBI BPJS Dinonaktifkan, Cek Dampaknya Bagi Layanan Kesehatan

Jumat 27-02-2026,12:33 WIB
Reporter : YF Laksana
Editor : Dian Saptari

BACA JUGA:Ajukan Sebelum Terlambat! Pengajuan Penerima Bansos Kembali Dibuka, Simak Caranya

Hingga saat ini, besaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

 

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Mandiri

Kelas I: Rp150.000/bulan

Kelas II: Rp100.000/bulan

Kelas III: Rp35.000/bulan (disubsidi Rp7.000 oleh pemerintah)

 

Pekerja Penerima Upah (PPU)

5% dari gaji

4% dibayar pemberi kerja

1% dibayar pekerja

Keluarga Tambahan PPU

1% dari gaji per orang

Veteran

5% dari 45% gaji pokok PNS III/a (dibayar pemerintah)

Kategori :