Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol, Dua Terdakwa Divonis Dua Tahun Penjara

Rabu 25-02-2026,18:40 WIB
Reporter : Wahyu Agil Permana
Editor : Anggi Rhaisa

RADARLAMPUNG.CO.ID- Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) memasuki tahapan akhir.

Perkara yang menyeret Tujuanta Ginting dan Widodo Mardianto tersebut resmi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Tanjung Karang, Rabu (25/2/2026).

Keduanya sidang putusan secara terpisah. Adapun sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Enan Sugiarto.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Tujuanta Ginting dan Widodo Mardianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Dugaan Perkara Korupsi Sat Pol PP Lampung Selatan Masuk Tahap Krusial, Tuntutan Jaksa Dinilai Dipaksakan

Terhadap terdakwa Tujuanta Ginting, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, dengan denda sebesar Rp 500 juta.

“Aabila tidak membayar dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama 140 hari,” ujar hakim Enan Sugiarto.

Namun, terdakwa Tujuanta Ginting tidak dikenai hukuman uang pengganti. Hal tersebut dikarenakan terdakwa sudah melunasi secara keseluruhan uang pengganti tersebut.

Adapun hal tang memberatkan terdakwa yakni dikarenakan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Dana Bimtek Pringsewu Ditunda, Jaksa Sebut Belum Siap

“Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan, juga telah mengembalikan kerugian keuangan negara dan keberadaan terdakwa sebagai kepala keluarga,” kata hakim.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Sopian Sitepu, mewakili terdakwa menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan.

 “Sebagaimana permohonan dan pembelaan yang telah dilakukan, yakni memohon hukuman yang seringan-ringannya. Dengan ini kami berkesimpulan dengan terdakwa menerima putusannya," ungkapnya.

BACA JUGA:Jaksa Sebut Eksepsi Dugaan Korupsi PT LEB Tak Beralasan

Terpisah, terhadap terdakwa Widodo Mardianto, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dengan uang denda senilai Rp500 juta.

Kategori :