“Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ucap hakim.
Berbeda dengan terdakwa Tujuanta Ginting yang sudah melunasi uang pengganti, terdakwa Widodo Mardianto dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp4,8 Miliar.
“Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” imbuh hakim.
BACA JUGA:Saksi Ahli Dalam Dugaan Korupsi Jalan Dr. Sutomo Dihadirkan, Bongkar Unsur Pidana Di Persidangan
Adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap kooperatif selaam menjalani proses persidangan, dan juga telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara, serta terdakwa menyesali perbuatannya,” tutur hakim.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Widodo Mardianto, melalui penasihat hukumnya, mengatakan bahwa akan memggunakan hak selama tujuh hari untuk pikir-pikir dahulu.
Akan tetapi, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memutuskan menerima putusan keduanya. Pihaknya meminta waktu selama satu minggu untuk pikir-pikir terlebih dahulu.
BACA JUGA:Terbongkar! Dugaan Korupsi Berjamaah DPRD Lampung Utara 2022, Kejati Tahan Tiga Pejabat DPRD Lampura
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 4 Maret 2026 dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum.