Pemkab Way Kanan Bahas Progres FPKMS, Bentuk Tim Terpadu Libatkan Forkopimda

Jumat 27-02-2026,14:30 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Dian Saptari

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Way Kanan menggelar rapat tindak lanjut pembahasan progres Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) di Ruang Rapat Sekdakab Way Kanan, Jumat (27/2/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Machiavelli (Velli), serta dihadiri sejumlah kepala instansi kedinasan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program tersebut.

Dalam rapat tersebut, Sekda Way Kanan menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan membentuk Tim Terpadu FPKMS guna memastikan pelaksanaan program berjalan lebih terintegrasi dan terfokus.

“Agar semuanya menjadi lebih terintegrasi dan terfokus, maka Pemerintah Daerah Way Kanan sepakat membentuk tim terpadu FPKMS yang terdiri dari perwakilan Forkopimda seperti TNI, Polres, serta BPN dan Kejari,” ujar Velli.

BACA JUGA:Buntut 8 Tahanan Kabur, LPW Minta Kapolres Way Kanan Dicopot

Pembentukan tim terpadu ini dinilai penting mengingat Kabupaten Way Kanan merupakan salah satu daerah yang memiliki cukup banyak perusahaan perkebunan.

Pemerintah daerah menaruh perhatian serius terhadap pelaksanaan FPKMS sebagai bagian dari kewajiban perusahaan perkebunan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perkebunan Way Kanan, B. Ishaq, menegaskan bahwa FPKMS berbeda dengan program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Masih ada masyarakat yang mengira FPKMS ini sama dengan CSR, padahal berbeda. Walaupun sama-sama bentuk kerja sama dari perusahaan, namun mekanismenya tidak sama,” jelas Ishaq.

BACA JUGA:Pemkab Way Kanan Perluas Program DBH Sawit, 1.000 Buruh Tani Ditargetkan Terlindungi pada 2026

Ia menerangkan bahwa FPKMS merupakan kewajiban perusahaan perkebunan untuk membangun kebun masyarakat seluas minimal 20 persen dari total luas perizinan usaha yang dimilikinya.

Program ini bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar sekaligus meminimalkan potensi konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat.

Adapun pelaksanaan FPKMS mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur skema fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

Regulasi tersebut memberikan sejumlah opsi pembiayaan dan kemitraan, antara lain pola kredit (kredit program dan kredit komersial), pola bagi hasil (berdasarkan pendapatan maupun keuntungan), pendanaan hibah, serta kemitraan lintas subsistem usaha.

BACA JUGA:8 Tahanan di Way Kanan Kabur Bobol Plafon Menggunakan Gergaji Besi dari Kantin

Kategori :